Home arrow Peraturan Akademik


PDF Print E-mail
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PANCASILA
Nomor:  506 / Kep.R I UP / 2002
tentang
PERATURAN TATA TERTIB AKADEMIK

REKTOR UNIVERSITAS PANCASILA

Menimbang    :
  1. bahwa agar pelaksanaan akademis sesuai dengan kerangka pengembangan pendidikan tinggi dan ketentuan yang berlaku, perlu diadakan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib Akademik guna mempersiapkan penciptaan masyarakat ilmiah dalam kampus;
  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut dipandang perlu ditetapkan dalam Keputusan Rektor.

Mengingat    :  
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomo~ 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi;
  6. Pedoman Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1983 tentang Petunjuk Pengaturan Pelaksanaan Sistem Kredit Semester bagi Perguruan Tinggi Swasta;

Memperhatikan :   
Surat Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 3O/YPS/V/2001 tanggal 28 Mei 2001 perihal berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 di Universitas Pancasila
 
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :    PERATURAN TATA TERTIB AKADEMIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Program Diploma Ill selanjutnya disebut Program DIII adalah jenjang pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 110 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 120 sks dengan kurikulum 6 semester dan lama program antara 6 sampai dengan 10 semester setelah pendidikan menengah.
  2. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1i adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 144 sks dan maksimal 160 sks dengan lama program kumulatif antara 8 sampai dengan 14 semester setelah pendidikan menengah.
  3. Program Profesi adalah pendidikan tambahan setelah program sarjana untuk memperoleh keahlian dan sebutan profesi dalam bidang tertentu.
  4. Program Magister selanjutnya disebut Program S2 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 36 sks dan maksimal 50 sks dengan ama program kumulatif 4 sampai dengan 10 semester, termasuk penyusunan tesis setelah program sarjana, atau yang sederajat.
  5. Program Doktor selanjutnya disebut Program 53 adalah jenjang pendidikan akademik yang ditempuh setelah pendidikan Program Si atau sederajat, atau ditempuh setelah pendidikan Program S2 atau sederajat.
  6. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
  7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Universitas Pancasila.
  8. Kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  9. Kelompok Mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
  10. Kelompok Mata kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  11. Kelompok Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  12. Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat, sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
  13. Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) adalah nomor induk mahasiswa yang ditetapkan oleh Universitas.


BAB II
SISTEM PENDIDIKAN
Bagian Pertama
Semester

Pasal 2

  1. Satu tahun akademik terdiri atas semester gasal dan semester genap, di antara dua semester dapat dilaksanakan semester pendek.
  2. Setiap semester terdiri atas 16-20 minggu kegiatan akademis, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  3. Pelaksanaan semester pendek diatur tersendiri.


Bagian Kedua
Nilai Kredit dan Satuan Kredit Semester
Pasal 3

  1. Beban studi mahasiswa dinyatakan dalam nilai kredit untuk suatu mata kuliah/praktikum.
  2. Nilai kredit untuk setiap mata kuliah/praktikum dmnyatakan dengan sks.
  3. Untuk penyelenggaraan kuliah, nilai satu sks ditentukan berdasarkan beban studi yang meliputi 3 (tiga) macam kegiatan setiap minggu dalam satu semester sebagai berikut
  4. Untuk penyelenggaraan penelitian, kerja lapangan dan studi pustaka atau sejenisnya, nilai satu sks    adalab beban studi untuk melakukan kegiatan tersebut selama 4-5 jam per minggu selama satu semester.
  5. Untuk penyelenggaraan praktikum di laboratorium, nilai satu sks adalah beban studi untuk melakukan kegiatan tersebut selama 3-4 jam per minggu selama satu semester.
  6. Untuk penyelenggaraan kerja lapangan dan sejenisnya, nilai satu sks adalah beban studi untuk melakukan kegiatan tersebut selama 4-5 jam per minggu selama satu semester.
  7. Untuk penyusunan skripsi atau tesis satu sks adalah kegiatan sebanyak 64 sampai dengan 80 jam (4 sampai dengan 5 jam per minggu).


Bagian Ketiga
Beban dan Masa Studi
Pasal 4

  1. Beban studi Program DIII sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  2. Beban studi Program S1 sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-Iamanya 14 (empat belas) semester.
  3. Beban studi Program Profesi adalah 20 (dua puluh) sks sampai dengan 40 (empat puluh) sks untuk membentuk kemampuan pelayanan profesi, diselenggarakan dalam waktu antara 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) semester.
  4. Beban studi Program S2 sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester, termasuk penyusunan tesis.
  5. Beban studi Program Doktor adalah sebagai berikut
  • Beban studi Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) sks yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan masa studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester.
  • Beban studi Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) sks yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan ) semester dan dapat ditempuh kurang dari 9 (sembilan) semester dengan masa studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester.
  • Beban studi Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dan 4 (empat) semester dengan masa studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  • Beban studi Program Doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) sks yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari  5 (lima) semester dengan masa studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.

Bagian Keempat
Kurikulum
Pasal 5

  1. Kurikulum Inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajanan yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secana nasional.
  2. Mata Kuliah Kurikulum Inti  wajib dilaksanakan di setiap program studi.

Pasal 6

  1. Mata Kuliah Kurikulum Institusional harus mampu mencerminkan
  • Pancasila sebagai atribut Universitas;
  • kesesuaian dengan keadaan; c. keperluan lingkungan.
  1. Mata KuIiah yang dapat mendukung penyesuaian dengan keadaan dan kepenluan Iingkungan, penyusunannya menjadi wewenang setiap penyelenggara program studi.
  2. Mata KuIiah Kurikulum Institusional terdiri atas keseluruhan atau sebagian dan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Penrilaku Berkanya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).

Pasal 7

  1. Setiap penanggung jawab mata kuliah wajib membuat Silabus, Ganis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) setiap permulaan kuliah.
  2. Setiap tenaga pengajar wajib mengembangkan kemampuan menulis dan berbicara serta meningkatkan kebiasaan membaca, khususnya tulisan-tulisan ilmiah.


BAB III
REGISTRASI
Bagian Pentama
Penerimaan Mahasiswa Baru
Pasal 8

  1. Masa penerimaan mahasiswa baru Program S1 dan Program Profesional dilakukan pada setiap permulaan tahun akademik.
  2. Masa penerimaan mahasiswa baru Program Profesi dan Pascasarjana dilakukan pada setiap permulaan semester.
  3. Masa penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan pada setiap permulaan semester.
  4. Tata cara penerimaan mahasiswa baru diatur tersendiri.

Bagian Kedua
Pendaftaran Ulang Mahasiswa Lama
Pasal 9

  1. Pendaftaran ulang mahasiswa lama
  2. Pendaftaran ulang administrasi dilakukan pada setiap semester untuk memberikan kepada yang bersangkutan hak sebagai mahasiswa Universitas Pancasila.
  3. Pelaksanaan pendaftaran ulang administrasi meliputi Biaya Penyelengganaan Pendidikan (BPP), pendaftaran ulang, dan biaya Iainnya yang diatur tersendiri.
  4. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang administrasi sampai dengan 14 (empat belas) han setelah batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dinyatakan sebagai mahasiswa yang tidak aktif.
  5. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang kembali selama 4 (empat) semestar berturut-turut dinyatakan sebagai mahasiswa yang mengundurkan diri.
  6. Pendaftaran Ulang Akademik
  7. Mahasiswa yang telah melaksanakan pendaftaran ulang berhak mendapatkan kartu mahasiswa yang berlaku selama 1 (satu) tahun. Kartu mahasiswa merupakan bukti identitas (tanda keabsahan) sebagal mahasiswa di Iingkungan Universitas, yang dipergunakan untuk pengurusan administrasi selama menjadi mahasiswa (pengurusan KRS, KHS, dan ujian-ujian).

Bagian Ketiga
Persyaratan Mahasiswa Pindahan
Pasal 10

(1)    Yang dimaksud dengan mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang
a.    pindah pada program studi yang sama dari universitas lain;
b.    pindah pada program studi yang berbeda;
c.    pindah jalur, Program DIII ke Program S1 dalam program studi yang sama dan/atau sebaliknya;
d.    pindah jalur, Program DIII ke Program 51 dalam program studi yang berbeda, dan/atau sebaliknya.
(2)    Untuk mahasiswa pindahan berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
Yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pada Rektor dengan tembusan kepada Dekan dengan melampirkan
a.    Salinan nilai yang telah dilegalisasi;
b.    Silabus mata kuliah/praktikum yang sudah ditempuh dengan hasil  lulus;
c.    Surat pindah dari perguruan tinggi asal;
d.    Status perguruan tinggi asal setingkat dengan status fakultas/jurusan;
e.    Surat keterangan berkelakuan baik dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
g.    Membayar uang kademik dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa baru pada tahun berlangsung. 
(3)    Penyetaraan mata kuliah dan bobot sks dilakukan oleh fakultas.
(4)    Warga Negara Asing (WNA) wajib melampinkan surat izin belajar darl Departemen Pendidikan Nasional. Warga Negana Indonesia (WNI) keturunan wajib melampirkan Surat Bukti Kewarganeganaan Republik Indonesia (SKBRI) yang telah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.

Bagman Keempat
Cuti Akademik
Pasal 11

(1)    Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut, kecuali ada alasan kuat atau suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan.
(2)    Pemberian cuti akademhk diatur sebagal berikut
a.    Setiap kali untuk satu semester.
b.    Cuti akademik dapat diperpanjang dengan catatan bahwa selama cuti akademik tidak melebihi 2 (dua) semester berturut-turut.
c.    Keseluruhan cuti akademhk selama masa studi mahasiswa sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester, dengan ketentuan cuti selama 4 (empat) semester tidak boleh diambil secara berturut-tunut.
d.    Alasan untuk memperoleh atau memperpanjang cuti akademik harus mendapat persetujuan Dekan.
(3)    Permohonan cuti akademik harus disertai alasan yang tepat (dan disetujui oleh Dekan).
(4)    Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam masa studi.
(5)    Prosedur permohonan cuti  akademik diatur sebagai berikut
a.    Surat permohonan cuti akademik dhtujukan kepada Dekan dengan tembusan kepada Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi.
b.    Surat permohonan cuti akademik harus diketahul oleh orang tua/lwali dan Penasihat Akademik yang bersangkutan.
c.    Setelah mendapat persetujuan Dekan, mahasiswa akan menerima salinan Surat Keputusan Cuti Akademik.
d.    Dekan melaporkan persetujuan cuti akademik kepada Rektor.
(6)    Batas akhir pendaftaran cuti akademik paling lambat 14 (empat belas) hari setelah batas akhir waktu pengisian KRS. Apabila melewati waktu tersebut mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif.
(7)    Selama cuti akademik mahasiswa hanya membayar uang pendaftaran ulang.


Bagian Kelima
Mahasiswa Aktif Kuliah Kembali
Pasal 12

Mahasiswa yang tidak akthf tanpa cuti akademhk ingin aktif kuliah kembali wajib mentaati ketentuan berikut
a.    Harus mengajukan permohonan aktif kembali kepada Rektor dengan melampirkan rekomendasi Dekan yang bersangkutan.
b.    Sete!ah mendapat persetujuan untuk aktif kembali, mahasiswa yang bersangkutan harus menyelesaikan administnasi keuangan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 9 (6) b.

Bagian Keenam
Pengunduran Diri
Pasal 13

(1)    Mahasiswa yang ingin mengundurkan diri dari Universitas harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Rektor dengan tembusan kepada Dekan.
(2)    Surat permohonan pengunduran diri harus dilampiri surat keterangan dari Bagian Keuangan, Perpustakaan, dan Jurusan, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan akademik
(3)    Apabila permohonan pengunduran diri disetujui oleh pimpinan Universitas, mahasiswa yang bersangkutan akan diberi Surat Keputusan Pengunduran Diri.


Bagian Ketujuh
Pembuatan Nomor Pokok Mahasiswa
Pasal 14

Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dibuat berndasarkan ketentuan berikut
a.    Setiap mahasiswa mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang dicantumkan dalam Kartu Mahasiswa.
b.    Nomor Pokok Mahasiswa yang dibuat oleh Universitas dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) oleh Universitas.
c.    Memenuhi persyaratan berikut
1)    Telah terdaftar sebagai mahasiswa.
2)    Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajan (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.


Bagian Ketiga
PerkuIiahan
Pasal 17

Tata tertib perkuliahan diatur sebagai berikut
(1)    Mahasiswa yang terlambat menghadiri kuliah Iebih dari 30 menit ttdak diizinkan mengikuti kuliah tersebut.
(2)    Setiap semester mahasiswa wajib mengikuti setiap mata kuliah yang diambil minimal 75% dari seluruh mata perkuliahan.
(3)    Mahasiswa yang sedang tidak mengikuti kuliah dilarang mengganggu perkuliahan yang sedang berlangsung.
(4)    Mahasiswa tidak diizinkan makan, minum, merokok, dan lain-lain yang mengganggu selama mengikut1 kuliah.
(5)    Mahasiswa berpakaian sopan, rapi, dan memakai sepatu.
(6)    Mahasiswa tidak dibenarkan memakai sandal dan mengenakan kaos tanpa kerah.
(7)    Dosen yang terlambat hadir memberikan kuliah diberikan tenggang waktu 30 (tiga puluh) menit.
(8)    Dosen yang memberikan kuliah harus mengenakan pakaian yang rapih dan sopan.

BAB V
EVALUASI STUDI
Bagian Pentama
Sistem Penilaian
Pasal 18

Penilaian mahasiswa dilakukan dengan sistem berikut
(1)    Dalam setiap semester diadakan penilaian.
(2)    Penilaian berdasarkan kehadiran, hasil kegiatan terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
(3)    Nilal akhir semester dinyatakan dengan huruf A,B,C,D, dan E yang masing-masing bernilai 4,3,2,1, dan 0.
(4)    Ujian akhir semester dan ujian tengah semester dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
(5)    Ujian susulan tidak diadakan untuk seluruh program studi di Iingkungan Universitas.
(6)    Ujian skripsi/tugas akhir adalah ujian yang materinya terdapat dalam skripsi/tugas akhir.
(7)    Ujian komprehensif dilaksanakan bersamaan dengan ujian skripsi/tugas akhir pada Program S1 dan Program Prof esi, serta ujian tesis untuk Program S2.

Bagian Kedua
Syarat Kelulusan
Pasal 19

(1)    Syarat Kelulusan Program Pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah sks yang disyaratkan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum.
(2)    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sama atau lebih tinggi dari 2,0 untuk Program D. III, Program S1 dan Program Profesi serta sama atau Iebih tinggi dan 2,75 untuk Program S 2, tanpa nilal D.

Bagian Ketiga
Predikat Kelulusan
Pasal 20

(1)  a.    Predikat kelulusan untuk Program D.III, Program S1, Program Profesi terdiri atas memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian yang dinyatakan dalam tnanskrip akademik.
b.    Predikat kelulusan untuk Program S2 terdiri atas memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian yang dinyatakan dalam transkrip akademik.
(2)    Predikat kelulusan Program D III, Program S1i dan Program Prnofesi adalah:
a.    PK 2,00 - 2,75 : memuaskan;
b.    IPK 2,76 - 3,50 : sangat memuaskan;
c.    IPK 3,51 - 4,00 : dengan pujian.
(3)    Predikat kelulusan Program S2 adalah:
a.    IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan;
b.    IPK 3,41 - 3,70 : sangat memuaskan;
c.    IPK 3,71 - 4,00 dengan pujian.
(4)    Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) + 1 tahun untuk Program S1 dan 0,5 tahun untuk Program S2.
(5)    Untuk mendonong pencapaian prestasi akademik yang Iebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan yang berupa beasiswa bagi mahasiswa, lulusan, dan tenaga pengajar yang memperoleh/memiliki prestasi tinggi.
(6)    Ketentuan pemberian beasiswa diatur tersendiri.
    
Predikat Berprestasi
Pasal 21

(1)    Predikat Berprestasi (PB) untuk Program Magister dan Program Apoteker adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tentinggi dan atau tercepat.
(2)    Predikat Berpnestasi (PB) untuk Program Si:
    PB =    IPKx20
  Lama studi yang ditempuh (semester)

(3)    Predikat Berprestasi (PB) untuk Program D.III
   
    PB =    IPKx15
  Lama studi yang ditempuh (semester)


Bagian Keempat
Penghitungan Indeks Prestasi
Pasal 22

(1)    Hasil studi mahasiswa diukur dengan Indeks Pnestasi (IP).
(2)    Hasil studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi yang terdini dani IPS (Indeks Prestasi Semester) dan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang dihitung dengan numus sebagai benikut:
     (K x N)
IPS atau IPK:     , K

K : besarnya sks untuk setiap mata kuliah/praktikum;
N : adalah nilai (konversi angka dari nilai huruf) dan nilai seluruh semester.
(3)    Pengambilan mata kuliah didasarkan pada perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS), dengan ketentuan
              >3,00    21-24 sks
        2,50-2,99    18-2i1sks
        2,00-2,49    15-1i8 sks
        1,50-1,99    12-15 sks
              <1,50    12  sks


Bagian Kelima
Tahapan Penilaian Hasil Studi Mahasiswa
Pasal 23

(i)    Tahapan penilaian hasil studi mahasiswa dilakukan dengan maksud untuk menentukan kelangsungan studi mahasiswa.
(2)    Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan memberikan teguran keras tertulis kepada mahasiswa dengan tembusan kepada Penasihat Akademik serta diberii ketentuan sebagai berikut
a.    Untuk Program D.III pada akhir Semester II mahasiswa belum mengumpulkan 24 sks, dengan IPK < 2,00 dan Semester VI minimal telah mengumpulkan 75 sks, dengan IPK < 2,00.
b.    Untuk Program S1 pada akhir Semester IV belum mengumpulkan 36 sks, dengan IPK < 2,00 dan Semester VIII belum mengumpulkan 75 sks, dengan IPK < 2,00.
c.    Untuk Program S2 pada akhir Semester II belum mengumpulkan 16 sks, dengan IPK <2,50.
(3)    Surat peringatan akademik diberikan kepada setiap mahasiswa yang 2 (dua) kali berturut-tunut memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) kurang dan 2,00.
(4)    Apabila dipandang perlu, pelaksanaan tahapan penilaian hasil studi mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal ini akan diatur Iebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan oleh Dekan.
(5)    Mahasiswa dapat mengambil Kartu Hasil Studi (KHS) di fakultas masing-masing dengan menyerahkan surat ketenangan lunas pembayaran dan memenuhi kewajiban administrasi.


Bagaimana Keenam
Tata Tertib Ujian
Pasal 24

(i)    Mahasiswa diberikan hak untuk mengikuti ujian apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Ujian Tengah Semester
Yang bersangkutan telah membayanr uang mahasiswa sesuai program dan memiliki Kartu Peserta Ujian (KPU)/ Kartu Peserta Mata Kuliah (KPMK).
b.    Ujian Akhir Semester                                                                                                                                   
1.    Yang bersangkutan menghadiri kuliah minimal 75% dan seluruh masa perkuliahan.
2.    Yang bersangkutan telah melunasi kewajiban pembayaran yang telah ditentukan.
3.    Yang bersangkutan telah memiliki KPU/KPMK.
4.    Menyelesaikan tugas-tugas akademik. 
c.    Ujian Skripsi/Tugas Akhir
i.    Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan akademik yang ditentukan.
2.    Yang bersangkutan telah melunasi, baik kewajiban keuangan maupun kewajiban administrasi Iainnya.
d.    Untuk dapat mengikuti ujian, mahasiswa wajib
i.    membawa dan menunjukkan Kartu Mahasiswa dan KPU;
2.    menandatangani daftar hadir ujian/berita acara;
3.    mematuhi segala ketentuan yang dikeluarkan oleh panitia ujian.
(2)    Mahasiswa yang tidak membawa Kartu Mahasiswa dan KPU/KPMK dikenakan denda administnasi.
(3)    Mahasiswa yang terlambat hadir mengikuti ujian melampau waktu sebanyaknya 30 (tiga puluh) menit tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
(4)    Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum 30 (tiga puluh) menit selama ujian berlangsung.

Bagian Ketujuh
Ujian
Pasal 25

(i)    Ujian dapat diselengganrakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(2)    Ujian akhir program studi dapat dilakukan setelah semua mata kuliah yang wajib ditempuh ujiannya dengan hasil lulus. Apabila ada yang belum lulus, perlu diadakan ujian perbaikan agar persyaratan minimal dapat dicapai.
(3)    Ujian program Diploma III, Program Profesi, Program Magister, dan Program Doktor akan diatur tersendiri.
(4)    Ujian Sarjana
a.    Ujian sarjana pada dasarnya berupa ujian skripsi, kecuali bila karena sifat ilmu pada fakultas masing-masing masih ada persyaratan lain.
Yang bersangkutan dinyatakan lulus apabila hasil ujian sarjananya minimal C, tetapi nilai tersebut tidak
diberitahukan kepada mahasiswa bersangkutan.
b.    Panitia yang dibentuk dari sebagian Senat Fakultas yang diketuai Dekan menetapkan angka kelulusan kumulatif, yaitu keseluruhan nilai yang diperoleh ditambah dengan nilai ujian sarjana. Setelah diperhitungkan IPK-nya, nilai ini menjadi yudisium kelulusan mahasiswa bersangkutan.
c.    Sebelum wisuda sarjana, setiap fakultas/jurusan mengadakan upacara resmi, untuk penyampaian yudisium kepada setiap mahasiswa yang lulus. Rapat dihadiri oleh Dekan, Pudek I, Ketua Jurusan atau Ketua Bagian, dan dosen. Pudek I membacakan yudisium secara berurut kepada mahasiswa yang lulus.
d.    Yudisium dapat dilaksanakan pada bulan Maret, Juni, September dan Desember pada setiap tahunnya.
 

Bagian kedelapan
Wisuda
Pasal 26

(1)    Wisuda adalah upacara seremonial, para wisudawan dilantik sebagaimana lazimnya, semua wisudawan memakai toga, serta upacana pelantikan dilakukan oleh Dekan Fakultas bersangkutan, Rektor, Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila.
(2)    Wisuda dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan April dan bulan Oktober.

BAB VI
KALENDER AKADEMIK
Pasal 27

Kalender akademik ditetapkan oleh Rektor pada bulan Juli setiap tahun ajaran berikutnya.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28

(i)    Dengan dikeluarkannya keputusan ini, Keputusan Rektor Universitas Pancasila Nomor 1146/Kep.R/UP/1999 tentang Peraturan dan Tata Tertib Akademik dan semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)    Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib Akademik ini akan diatur tersendiri.
(3)    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


 
Home | Hubungi Kami | Site Map